PKPU Kresna Life disetujui, nasabah kecewa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah kecewa atas sikap Kresna Life yang tidak mengambil upaya hukum terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terlebih, manajemen Kresna Life masih tetap menjalankan keputusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum luar biasa.

"Sehingga bertentangan dengan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang meminta Kresna Life melakukan upaya-upaya hukum, termasuk upaya hukum luar biasa," terang Nasabah Kresna Life, Nurlaila, Senin (28/12).

Kata dia, ini memperkuat dugaan nasabah bahwa PKPU tersebut merupakan rekayasa untuk kepentingan perusahaan. Alhasil, Kresna Life bisa menunda pembayaran kewajiban kepada nasabah.


Ia mengatakan, ada dasar hukum yang memungkinan Kresna Life mengajukan pencabutan PKPU yang tertuang pada Pasal 259 UU RI No.37/2004. Pasal tersebut menyebut, debitur atau Kresna Life dapat memohon pencabutan PKPU ke pengadilan.

"Dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan," terang Nurlaila.

Baca Juga: PKPU disetujui, Kresna Life minta nasabah segera kirim tagihan piutang

Ia mengaku kecewa dan heran atas sikap manajamen Kresna Life.

Sebelumnya, Kresna Life telah mulai membayarkan kewajiban berdasarkan perjanjian kesepakatan bersama (PKB) yang ditandatangani oleh 8.054 pemegang polis. Namun, Kresna Life menghentikan pembayaran dengan alasan PKPU.

"Masih ada sekitar 2.000 polis yang tidak setuju dengan PKB. Mereka menuntut pembayaran sesuai ketentuan polis, di mana Kresna Life belum mau memenuhi kewajibannya," terang dia.

Menurut Nurlaila, penetapan PKPU Kresna Life merupakan bentuk pelecehan terhadap OJK dan undang-undang (UU) yang berlaku. Sejumlah nasabah kemudian menyurati OJK agar membimbing nasabah apakah harus mendaftar tagihan polis ke tim pengurus PKPU atau tidak.

"Karena dalam surat Kresna Life, nasabah diberi waktu sampai 30 Desember 2020 untuk mendaftar. Sedangkan menurut POJK dan UU yang berlaku, hanya OJK yang berwenang melakukan PKPU atau pailit ke perusahaan sehingga banyak kalangan yang menganggap PKPU ini cacat hukum," ungkapnya.

Selain itu, nasabah meminta OJK mengambil tindakan cepat sesuai peratuan yang berlaku untuk melindungi kepentingan nasabah. Nasabah juga sudah menyurati Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Komisi Yudisial untuk memohon perlindungan hukum atas putusan PKPU.

Selanjutnya: Berstatus PKPU, Kresna Life: Kami akan bertanggung jawab selesaikan kewajiban nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat