KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah kecewa atas sikap Kresna Life yang tidak mengambil upaya hukum terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terlebih, manajemen Kresna Life masih tetap menjalankan keputusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum luar biasa. "Sehingga bertentangan dengan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang meminta Kresna Life melakukan upaya-upaya hukum, termasuk upaya hukum luar biasa," terang Nasabah Kresna Life, Nurlaila, Senin (28/12). Kata dia, ini memperkuat dugaan nasabah bahwa PKPU tersebut merupakan rekayasa untuk kepentingan perusahaan. Alhasil, Kresna Life bisa menunda pembayaran kewajiban kepada nasabah.
PKPU Kresna Life disetujui, nasabah kecewa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah kecewa atas sikap Kresna Life yang tidak mengambil upaya hukum terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terlebih, manajemen Kresna Life masih tetap menjalankan keputusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum luar biasa. "Sehingga bertentangan dengan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang meminta Kresna Life melakukan upaya-upaya hukum, termasuk upaya hukum luar biasa," terang Nasabah Kresna Life, Nurlaila, Senin (28/12). Kata dia, ini memperkuat dugaan nasabah bahwa PKPU tersebut merupakan rekayasa untuk kepentingan perusahaan. Alhasil, Kresna Life bisa menunda pembayaran kewajiban kepada nasabah.