JAKARTA. Manajemen PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dapat bernafas lega. Untuk sementara waktu, perusahaan pelayaran itu bebas dari ancaman pailit. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), selaku kreditur APOL. Dengan begitu, permohonan pailit terhadap APOL yang diajukan PT Asuransi Central Asia (ACA) sebagai kreditur lain tidak diproses oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanuddin mengatakan, permohonan PKPU dari BCA memenuhi syarat untuk dikabulkan. "Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan PKPU, dan proses pailit tidak dipertimbangkan lagi," kata Ennid, saat membacakan putusan, Rabu (24/8). Dengan putusan ini pula, keberatan ACA atas permohonan PKPU dari BCA ditolak. Sebelumnya, ACA menilai permohonan PKPU sudah telat. Seharusnya permohonan PKPU diajukan pada sidang perdana gugatan pailit APOL, 27 Juli 2011 silam.
PKPU lolos, APOL lepas dari jerat pailit
JAKARTA. Manajemen PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dapat bernafas lega. Untuk sementara waktu, perusahaan pelayaran itu bebas dari ancaman pailit. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), selaku kreditur APOL. Dengan begitu, permohonan pailit terhadap APOL yang diajukan PT Asuransi Central Asia (ACA) sebagai kreditur lain tidak diproses oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanuddin mengatakan, permohonan PKPU dari BCA memenuhi syarat untuk dikabulkan. "Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan PKPU, dan proses pailit tidak dipertimbangkan lagi," kata Ennid, saat membacakan putusan, Rabu (24/8). Dengan putusan ini pula, keberatan ACA atas permohonan PKPU dari BCA ditolak. Sebelumnya, ACA menilai permohonan PKPU sudah telat. Seharusnya permohonan PKPU diajukan pada sidang perdana gugatan pailit APOL, 27 Juli 2011 silam.