KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah mencapai putusan perdamaian yang menghasilkan perjanjian perdamaian atau disebut tahap homologasi pada 10 Februari 2021 lalu. Hanya saja, masih ada kekecewaan yang dialami nasabah Kresna Life terkait isi homologasi tersebut. Kekecewaan terjadi lantaran skema pembayaran yang terkandung dalam hasil homologasi, lebih buruk dari skema pembayaran yang pernah diberikan Kresna Life pada 7 September 2020. Perbedaan tersebut ada terlihat dari nilai pembayaran awal yang sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta. “Di homologasi itu sudah seenak-enaknya Kresna,” ujar nasabah Kresna, Nurlaila pada Kontan.co.id, Rabu (17/3).
PKPU masuk tahap homologasi, nasabah Kresna Life ini kecewa dengan hasilnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah mencapai putusan perdamaian yang menghasilkan perjanjian perdamaian atau disebut tahap homologasi pada 10 Februari 2021 lalu. Hanya saja, masih ada kekecewaan yang dialami nasabah Kresna Life terkait isi homologasi tersebut. Kekecewaan terjadi lantaran skema pembayaran yang terkandung dalam hasil homologasi, lebih buruk dari skema pembayaran yang pernah diberikan Kresna Life pada 7 September 2020. Perbedaan tersebut ada terlihat dari nilai pembayaran awal yang sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta. “Di homologasi itu sudah seenak-enaknya Kresna,” ujar nasabah Kresna, Nurlaila pada Kontan.co.id, Rabu (17/3).