JAKARTA. Pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian PT Matrix Indo Global gagal dilaksanakan. Pasalnya, Matrix malah kembali mengajukan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada rapat kreditur yang diadakan 6 Agustus 2015 pekan lalu, Matrix meminta perpanjangan PKPU selama 60 hari. Padahal, dalam rapat kreditur sebelumnya, telah disepakati agenda rapat kreditur selanjutnya adalah pemungutan suara atas proposal perdamaian. Matrix beralasan masih memerlukan waktu untuk pengalihan dokumen terkait akuisisi saham dengan investor.
PKPU Matrix diperpanjang
JAKARTA. Pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian PT Matrix Indo Global gagal dilaksanakan. Pasalnya, Matrix malah kembali mengajukan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada rapat kreditur yang diadakan 6 Agustus 2015 pekan lalu, Matrix meminta perpanjangan PKPU selama 60 hari. Padahal, dalam rapat kreditur sebelumnya, telah disepakati agenda rapat kreditur selanjutnya adalah pemungutan suara atas proposal perdamaian. Matrix beralasan masih memerlukan waktu untuk pengalihan dokumen terkait akuisisi saham dengan investor.