KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh korporasi dan perorangan masih marak hingga Agustus 2020. Berdasarkan data sejumlah pengadilan negeri (PN) jumlah pengajuan PKPU terus bertambah. Kalau dilihat, jumlah yang mengajukan PKPU dari lima pengadilan negeri yang KONTAN catat untuk bulan Agustus 2020 memang tidak sebanyak bulan Juli. Namun dari sisi jumlah masih cukup signifikan. Hendra Setiawan Boen, praktisi hukum dari Frans & Setiawan Law Office, memprediksi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan bisa terus meningkat. "Kemungkinan besar perkara PKPU dan kepailitan semakin meningkat tajam dan ini berkorelasi dengan adanya pandemi Covid-19," kata Hendra kepada KONTAN, Rabu (26/8).
PKPU merebak selama pandemi korona belum berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh korporasi dan perorangan masih marak hingga Agustus 2020. Berdasarkan data sejumlah pengadilan negeri (PN) jumlah pengajuan PKPU terus bertambah. Kalau dilihat, jumlah yang mengajukan PKPU dari lima pengadilan negeri yang KONTAN catat untuk bulan Agustus 2020 memang tidak sebanyak bulan Juli. Namun dari sisi jumlah masih cukup signifikan. Hendra Setiawan Boen, praktisi hukum dari Frans & Setiawan Law Office, memprediksi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan bisa terus meningkat. "Kemungkinan besar perkara PKPU dan kepailitan semakin meningkat tajam dan ini berkorelasi dengan adanya pandemi Covid-19," kata Hendra kepada KONTAN, Rabu (26/8).