KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari guna merampungkan proposal perdamaiannya. "Debitur meminta tambahan waktu perpanjangan PKPU tetap selama 30 hari untuk memfinalisasi tawaran proposal perdamaian yang masih perlu didiskusikan dengan calon mitra strategis," kata salah satu pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Senin, (16/7). Atas usulan tersebut pengurus PKPU dan hakim pengawas kemudian memberikan pertimbangan untuk memberikan perpanjangan sebanyak 45 hari. Yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh para kreditur.
PKPU Merpati diperpanjang 45 hari ke depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari guna merampungkan proposal perdamaiannya. "Debitur meminta tambahan waktu perpanjangan PKPU tetap selama 30 hari untuk memfinalisasi tawaran proposal perdamaian yang masih perlu didiskusikan dengan calon mitra strategis," kata salah satu pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Senin, (16/7). Atas usulan tersebut pengurus PKPU dan hakim pengawas kemudian memberikan pertimbangan untuk memberikan perpanjangan sebanyak 45 hari. Yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh para kreditur.