KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (persero) hingga 14 hari ke depannya. Mengingat masih butuh waktu kembali untuk membahas perdamaian. "Iya sudah diputuskan, majelis hakim, perpanjangan selama 14 hari, sehingga waktu berakhirnya pada 18 Oktober 2018," kata pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10). Sesuai Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang kepailitan, jangka waktu maksimal PKPU ditetapkan selama 270 hari. Oleh karenanya, Merpati yang masuk PKPU sejak 6 Februari 2018, akan punya waktu maksimal hingga 3 November 2018.
PKPU Merpati kembali diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (persero) hingga 14 hari ke depannya. Mengingat masih butuh waktu kembali untuk membahas perdamaian. "Iya sudah diputuskan, majelis hakim, perpanjangan selama 14 hari, sehingga waktu berakhirnya pada 18 Oktober 2018," kata pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10). Sesuai Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang kepailitan, jangka waktu maksimal PKPU ditetapkan selama 270 hari. Oleh karenanya, Merpati yang masuk PKPU sejak 6 Februari 2018, akan punya waktu maksimal hingga 3 November 2018.