PKPU, Mewah Industri masih nego dengan BMRI



JAKARTA. Perusahaan manufaktur PT Mewah Industri harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Saat ini, proses PKPU sudah memasuki tahap negosiasi proposal perdamaian dengan para kreditur. Kuasa hukum PT Mewah Yulianto mengatakan, negosiasi yang dilakukan dalam rapat kreditur itu cukup alot. Sebab, belum ada titik temu dengan PT Bank Mandiri Tbk selaku kreditur pemegang jaminan sekaligus sebagai kreditur dengan tagihan terbanyak Rp 205,68 miliar.

Yulianto mengaku, PT Mewah sedang mengalami kesulitan keuangan sejak 30 Januari 2015 yang disebabkan kebakaran pabrik yang menghanguskan bangunan dan mesin pabrik, serta stok barang.


Pihaknya saat itu sudah mengajukan klaim asuransi, tapi saat ini klaim tersebut belum cair. "Keterlambatan dua tahun klaim tuntutan asuransi yang menyebabkan kami tidak bisa beroperasi secara normal," jelas Yulianto, Kamis (6/15).

Adapun hingga saat ini perusahaan masih mengharapkan cairnya klaim asuransi tersebut sebagai sumber dana pembayaran utang. Tapi, lanjut Yulianto, pihak Bank Mandiri enggan menyetujui hal tersebut. "Pihak Bank Mandiri justru maunya klaim asuransi yang cair itu untuk mengurangi tagihan Bank Mandiri sendiri dengan adanya bank clause," tutur Yulianto.

Sekadar tahu saja, bank clause adalah suatu klausula polis di mana pihak bank dinyatakan sebagai penerima ganti rugi. Tak ayal, hal tersebut sangat disayangkan PT Mewah. Sebab, Bank Mandiri sebetulnya yang menunjuk broker asuransi yakni, PT Mandiri Axa General Insurance (MAGI).

"Kami berharap Bank Mandiri bisa lebih peduli dengan keadaan ini dan juga kepada kreditur lainnya," ujar Yulianto. Apalagi diakuinya, jumlah klaim yang cair jumlahnya kecil jika dibandingkan dengan total utang.

Klaim asuransi itu hanya cair Rp 38 miliar dari pengajuan klaim Rp 194 miliar. Jumlah yang cair itu yang diterima hanya 64% saja, sementara 34% harus ditanggung oleh perusahaan. Maka demikian, PT Mewah berharap klaim asuransi tersebut dapat digunakan perusahaan sebagai modal kerja. Apalagi perusahaan optimistis masih memiliki pasar yang bagus.

Sebelumnya, dalam rapat kreditur, Rabu (14/6), perwakilan Bank Mandiri mengatakan, terkait hal ini pihaknya telah intens membicarakan dengan debitur.

"Hasilnya pun sudah kami sudah memposisikan lalai klaim tersebut tidak dialokaskan untuk modal usaha," katanya. Pihak bank juga menginginkan debitur untuk mendatangkan investor jika ingin melanjutkan usaha.

Atas hal tersebut, dalam rapat kreditur disepakati secara aklamasi untuk memperpanjang masa PKPU tetap PT Mewah selama 45 hari. Hal ini akan dimanfaatkan perusahaan untuk pendekatan kepada kreditur dan mengubah proposal perdamaian.

Asal tahu saja, PT Mewah Industri telah ditetapkan dalam PKPU sejak 9 Mei 2017. Saat itu, Bank DBS Indonesia selaku pemohon PKPU. Adapun selama proses, diketahui PT Mewah memiliki utang sekitar Rp 465,23 miliar. Rinciannya, Rp 261,6 miliar kepada kreditur separatis yang mayoritas bank dan Rp 203,3 miliar kepada kreditur konkuren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini