JAKARTA. Kontraktor PT Multi Structure mencacatkan total utang sementara sebesar Rp 1,34 triliun dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu pengurus PKPU Multi Structure Sahat M. Tamba mengatakan, total utang itu menjadi gambaran saja bagi para kreditur dan debitur. "Jumlah Rp 1,34 triliun masih bisa berubah karena proses perhitungan masih dilakukan," tutur dia, Kamis (6/7). Diketahui total utang itu berasal dari delapan krditur pemegang jaminan (separatis) dengan total kisaran Rp 711,09 miliar. Sementara sisanya, dari 129 kreditur tanpa jaminan (konkuren). Adapun kedelapan kreditur separatis terdiri dari bank dan perusahaan pembiayaan.
PKPU, Multi Structure catat utang Rp 1,34T
JAKARTA. Kontraktor PT Multi Structure mencacatkan total utang sementara sebesar Rp 1,34 triliun dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu pengurus PKPU Multi Structure Sahat M. Tamba mengatakan, total utang itu menjadi gambaran saja bagi para kreditur dan debitur. "Jumlah Rp 1,34 triliun masih bisa berubah karena proses perhitungan masih dilakukan," tutur dia, Kamis (6/7). Diketahui total utang itu berasal dari delapan krditur pemegang jaminan (separatis) dengan total kisaran Rp 711,09 miliar. Sementara sisanya, dari 129 kreditur tanpa jaminan (konkuren). Adapun kedelapan kreditur separatis terdiri dari bank dan perusahaan pembiayaan.