KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan konstruksi PT Multi Structure kembali diperpanjang selama 30 hari. Hal itu sesuai dengan persetujuan dari para kreditur. Salah satu pengurus PKPU Sahat Tamba mengatakan, perpanjangan yang keempat kalinya ini akan dimanfaatkan bagi Multi Structure untuk bernegosisasi terkait proposal perdamaian kepada para krediturnya. "Terlebih kepada kreditur separatis (dengan jaminan) yakni para bank-bank," ungkap dia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/10). Pasalnya, dalam prosedur persetujuan di perbankan harus melibatkan para direksi.
PKPU Multi Structure kembali diperpanjang 30 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan konstruksi PT Multi Structure kembali diperpanjang selama 30 hari. Hal itu sesuai dengan persetujuan dari para kreditur. Salah satu pengurus PKPU Sahat Tamba mengatakan, perpanjangan yang keempat kalinya ini akan dimanfaatkan bagi Multi Structure untuk bernegosisasi terkait proposal perdamaian kepada para krediturnya. "Terlebih kepada kreditur separatis (dengan jaminan) yakni para bank-bank," ungkap dia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/10). Pasalnya, dalam prosedur persetujuan di perbankan harus melibatkan para direksi.