KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Namasindo Plas mengakhiri masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan damai. Mayoritas kreditur, saat pemungutan suara, Rabu (9/5) di Pengadilan Jakarta Pusat menyetujui proposal yang disodorkan Namasindo. "Karena jumlah yang menyetujui rencana perdamaian telah memenuhi 2/3 suara, maka telah memenuhi pasal 281 UU 37 tentang Kepailitan dan PKPU, maka PKPU berakhir dengan damai," kata salah satu tim pengurua PKPU Namasindo Uli Ingot Simanungkalit kepada Kontan.co.id seusai rapat. Diketahui, dalam rapat kreditur ada 116 kreditur dengan tagihan senilai Rp 3,75 triliun yang hadir. Dari separatis suara menyetujui proposal sebesar 90,23%, dan sisanya 9,77% tak menyetujuinya.
PKPU Namasindo Plas berakhir damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Namasindo Plas mengakhiri masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan damai. Mayoritas kreditur, saat pemungutan suara, Rabu (9/5) di Pengadilan Jakarta Pusat menyetujui proposal yang disodorkan Namasindo. "Karena jumlah yang menyetujui rencana perdamaian telah memenuhi 2/3 suara, maka telah memenuhi pasal 281 UU 37 tentang Kepailitan dan PKPU, maka PKPU berakhir dengan damai," kata salah satu tim pengurua PKPU Namasindo Uli Ingot Simanungkalit kepada Kontan.co.id seusai rapat. Diketahui, dalam rapat kreditur ada 116 kreditur dengan tagihan senilai Rp 3,75 triliun yang hadir. Dari separatis suara menyetujui proposal sebesar 90,23%, dan sisanya 9,77% tak menyetujuinya.