PKPU Namasindo Plas berakhir damai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Namasindo Plas mengakhiri masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan damai. Mayoritas kreditur, saat pemungutan suara, Rabu (9/5) di Pengadilan Jakarta Pusat menyetujui proposal yang disodorkan Namasindo.

"Karena jumlah yang menyetujui rencana perdamaian telah memenuhi 2/3 suara, maka telah memenuhi pasal 281 UU 37 tentang Kepailitan dan PKPU, maka PKPU berakhir dengan damai," kata salah satu tim pengurua PKPU Namasindo Uli Ingot Simanungkalit kepada Kontan.co.id seusai rapat.

Diketahui, dalam rapat kreditur ada 116 kreditur dengan tagihan senilai Rp 3,75 triliun yang hadir. Dari separatis suara menyetujui proposal sebesar 90,23%, dan sisanya 9,77% tak menyetujuinya.


Dari kreditur tanpa jaminan (konkuren), 107 kreditur dengan tagihan Rp 67 miliar atau sebesar 96,1% suara menyetujuinya, sementara 2 kreditur lainnya dengan tagihan Rp 2,45 miliar atau sebesar 3,49% suara tak setuju.

Uli menambahkan, atas hasil ini, selanjutnya, pengurus PKPU akan segera melaporkannya ke majelis hakim, sementara sidang putusan perdamaian Namasindo akan dilaksanakan pada Senin (14/5) mendatang.

"Selanjutnya, karena telah selesai, sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin 14 mei 2018 sesuai berakhirnya masa PKPU tetap debitur," sambungnya.

Penyelesaian PKPU Namasindo terhitung cepat. Diputuskan masuk PKPU sementara selama 45 hari pada 30 Januari 2018, Namasindo hanya sekali diberikan perpanjangan untuk masuk proses PKPU tetap selama 60 hari.

Sementara dalam PKPU, secara total tagihan Namasindo sejumlah Rp 4,07 triliun, dengan rincian tujuh kreditur separatis dengan tagihan senilai Rp 3,56 triliun, dan 219 kreditur konkuren dengan total tagihan Rp 501 miliar.

Tujuh kreditur separatis tersebut adalah Bank BNI dengan nilai tagihan Rp 1,64 triliun, SC Lowy Financial senilai Rp 1,38 triliun, Bank DBS senilai Rp 323 miliar, Bank HSBC senilao Rp 212 miliar, Northstar Trade Finance senilai Rp Rp 4,95 miliar, PT Prakarsa Kapitalindo senilai Rp 600 juta, dan kepada Setiadi Gunawan senilai Rp 400 juta.

Sementara untuk kreditur konkuren rinciannya adalah, dari 219 kreditur dengan tagihan mencapai Rp 501 miliar, 115 kreditur dengan tagihan Rp 288 miliar terverifikasi, sisanya yaitu 104 kreditur dengan tagihan Rp 212 miliar tak terverifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat