JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) distributor sekaligus peritel produk IT PT Pazia Pillar Merrycom akhirnya diperpanjang menjadi PKPU tetap.Adapun perpanjangan itu diajukan guna menyempurnakan proposal perdamaian. Kuasa hukum Pazia Nien Rafles Siregar mengatakan, para kreditur telah menyetujui untuk perpanjangan. Tapi lama waktunya masih ada perbedaan."Kami mengajukan waktu perpanjangan 45 hari, dari kreditur ada yang setuju tapi ada juga yang hanya setuju 30 hari," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (22/3).
Adapun hasil itu akan direkomendasikan kepada majelis hakim sebagai pemutus berapa lama perpanjangan yang akan digelar Rabu (29/3) nanti. Sekadar tahu saja, sebelumnya Pazia telah menyerahkan draft proposal awal dimana untuk penyelesaian utang terhadap kreditur separatis, pihaknnya meminta pembayaran hanya utang pokok saja. Sehingga baik bunga dan denda dihapuskan. Kemudian ia juga meminta masa tenggang (
grace period) selama 36 bulan dengan masa cicilan selama 10 tahun dengan bunga berjalan 5%. Lalu untuk kreditur konkuren, Pazia membagi menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah tagihan. Utang hingga Rp 500 juta, ia meminta keringanan atau diskon sebesar 10%, masa tenggang 12 bulan dan cicilan sebanyak enam kali. Utang di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, debitur meminta diskon 20%, masa tenggang 18 bulan dan cicilan sebanyak 18 kali. Sementara itu, debitur meminta diskon 30%, masa tenggang 36 bulan dan cicilan 48 kali untuk utang di atas Rp 5 miliar. Sementara itu dalam rapat kuasa hukum kreditur separatis Pazia Bank Maybank Duma Hutapea mengharapkan, Pazia sudah bisa menyerahkan proposal perdamian secara resmi dan diberikan kepada para kreditur dalam waktu dekat. Sebab, perusahaan perbankan butuh waktu untuk memutuskan proposal perdamaian. "Ada proses proposal perdamaian dibahas oleh manajemen dan juga bagian kredit," katanya Pihak bank juga meminta lampiran daftar aset perusahaan dalam proposal perdamaian. Hal itu menjadi acuan untuk menilai proposal perdamaian apakah perusahaan masih mampu atau tidak membayar kewajibannya.
Sekadar informasi, tim pengurus telah mencatat Pazia memiliki utang senilai Rp 305,46 miliar dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu pengurus PKPU Pazia Rynaldo P. Batubara mengatakan pihaknya telah memverifikasi dan mengakui tagihan dari 12 kreditur. Pembagiannya, dua kreditur separatis PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk dengan masing-masing tagihan sebesar Rp 159,05 miliar dan Rp 23,86 miliar Sementara sisanya, kreditur konkuren berasal dari 11 perusahaan swasta. Pazia merupakan peritel yang menyediakan berbagai macam jenis produk komputasi seperti telepon pintar, tablet, komputer jinjing dan personal komputer (PC). Pazia juga mendistribusikan produk unggulan dari sejumlah merek IT dari Acer, Sony hingga Samsung. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto