PKPU Pilkada Disahkan, Golkar Bakal Ubah Strategi?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Achmad Doli Kurnia mengatakan bahwa dengan disahkannya PKPU tersebut, pihaknya bakal mengubah strategi dalam menjalani Pilkada 2024.

"Golkar dengan koalisinya tetap siap, tapi memang tentu akan mengubah strategi di dalam prosesnya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8).


Doli mengungkapkan, dalam menentukan calon kepala daerah tentunya telah melalui pertimbangan yang matang. Dia bilang ada dua cara Golkar untuk mengusung calon tersebut di antaranya, pertama, calon tersebut pada prinsipnya punya potensi untuk menang di wilayahnya.

Baca Juga: Usai Disahkan, PKPU Pilkada 2024 Bakal Segera Diharmonisasikan

"Prinsip yang kedua, karena kami bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), tentu dalam proses penetapan itu ada komunikasi yang intensif dengan KIM," ungkap dia.

Lebih lanjut, Doli menuturkan, dengan disahkannya PKPU Pilkada ini, tentunya bakal ada calon-calon baru di setiap daerah.

"Jadi kan PKPU itu menjelaskan syarat ambang batasnya (threshold) itu lebih mudah, jadi memang konsekuensinya akan berpotensi munculnya pasangan baru di setiap daerah," tandasnya.

Untuk diketahui, DPR RI resmi menyetujui revisi PKPU No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

Pengesahan perubahan PKPU itu dilakukan untuk menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Adapun, pengesahan perubahan PKPU itu disetujui dalam rapat Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU.

Baca Juga: Khawatir Ada Penyimpangan, DPR Majukan Pengesahan PKPU Pilkada 2024 di Hari Ini

Asal tahu saja, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU.

Sementara itu, pada putusan No.60/PUU-XXII/2024 MK juga mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari