KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Royal Industries Indonesia dapat bernafas lega. Sebab majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari kepada perusahaan agrobisnis kelapa sawit itu. Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, setelah membaca laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, Royal Industries memang memerlukan tambahan waktu. Alasannya, ada beberapa hal yang belum selesai dibicarakan. Seperti halnya, pembicaraan dengan kreditur separatis terkait penunjukan ahli teknikal advisor guna menilai aset-aset perusahaan. Begitu juga debitur yang masih melakukan pembicaraan dengan investor guna kelangsungan usaha dan pembayaran kepada seluruh kreditur.
PKPU Royal Industries diperpanjang 90 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Royal Industries Indonesia dapat bernafas lega. Sebab majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari kepada perusahaan agrobisnis kelapa sawit itu. Ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih mengatakan, setelah membaca laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, Royal Industries memang memerlukan tambahan waktu. Alasannya, ada beberapa hal yang belum selesai dibicarakan. Seperti halnya, pembicaraan dengan kreditur separatis terkait penunjukan ahli teknikal advisor guna menilai aset-aset perusahaan. Begitu juga debitur yang masih melakukan pembicaraan dengan investor guna kelangsungan usaha dan pembayaran kepada seluruh kreditur.