PKPU Sariwangi dan Indorub diperpanjang



JAKARTA. Kreditur PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung menyetujui perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari. Masa perpanjangan ini lebih pendek dibandingkan dengan usulan Sariwangi dan Indorub yang meminta 75 hari.

"Mayoritas kreditur yang hadir setujui memberi perpanjangan masa PKPU," kata Andrew Hutapea, pengurus perkara ini, Selasa (30/6). Penolakan masa perpanjangan yang selama 75 hari dilakukan karena pihak kreditur merasa waktu itu terlalu lama.

Kuasa hukum Bank Commonwealth, Yuhelson bilang, penetapan waktu 45 hari sudah tepat. Selain itu, kreditur separatis lainnya, yakni CR Aroma, juga mengusulkan pembentukan panitia kreditur. "Itu dilakukan agar ada transparansi dan komunikasi sehingga data-data dan informasi yang masuk lebih terarah," ujar kuasa hukum CR Aroma, Debby Sulaiman.


Selain itu, CR Aroma dan Bank Commenwealth menginginkan adanya konsultan independen. Sayang usulan tersebut masih ditolak oleh debitur. Lantaran bakal mengeluarkan dana lebih. "Kami harus tahu dananya berapa jangan sampai malah mengganggu tagihan ke kreditur," kata kuasa hukum Sariwangi, Aji Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie