JAKARTA. Para kreditur PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, dalam PKPU, menyetujui perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari. Waktu yang ditetapkan itu pun lebih sebentar dibandingkan usulan debitur yakni 75 hari. "Mayoritas kreditur yang hadir setuju akan perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari," ungkap Andrew Hutapea selaku pengurus dalam perkara ini. Adapun total kreditur Sariwangi dan Indorub sebanyak 96. Dimana, enam diantaranya merupakan kreditur separatis, dua prefen, dan sisanya kreditur konkuren. Nantinya, hasil dari rapat kreditur ini akan diputus oleh hakim pemutus pada Jumat, 3 Juli 2015. Dalam rapat kreditur yang diadakan pada Selasa, (30/6) awalnya debitur mengajukan masa perpanjangan PKPU tetap selama 75 hari. Namun, para kreditur menilai jangka waktu tersebut terlalu lama.
PKPU Sariwangi diperpanjang 45 hari
JAKARTA. Para kreditur PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, dalam PKPU, menyetujui perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari. Waktu yang ditetapkan itu pun lebih sebentar dibandingkan usulan debitur yakni 75 hari. "Mayoritas kreditur yang hadir setuju akan perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari," ungkap Andrew Hutapea selaku pengurus dalam perkara ini. Adapun total kreditur Sariwangi dan Indorub sebanyak 96. Dimana, enam diantaranya merupakan kreditur separatis, dua prefen, dan sisanya kreditur konkuren. Nantinya, hasil dari rapat kreditur ini akan diputus oleh hakim pemutus pada Jumat, 3 Juli 2015. Dalam rapat kreditur yang diadakan pada Selasa, (30/6) awalnya debitur mengajukan masa perpanjangan PKPU tetap selama 75 hari. Namun, para kreditur menilai jangka waktu tersebut terlalu lama.