PKPU sementara DAJK berlaku 45 hari



JAKARTA. Putusan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 39/PDT.SUS/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 April 2016 memutuskan menolak eksepsi PKPU PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dalam permohonan PKPU yang diajukan. Seperti diketahui, PT Era Srikandi Prima mengajukan permohonan PKPU kepada PN Jakarta Pusat.

Pengadilan menetapkan PKPU sementara terhadap DAJK selama 45 hari sejak tanggal putusan a quo diucapkan. Selain itu, pengadilan juga akan memerintahkan tim pengurus yakni Joanes Eduard Hasiholan Aritonan, Kiagus Ahmad Belia Sati dan Beverly Charlles Panjaitan sebagai tim pengurus untuk memanggil debitor dan kreditor.

Pengadilan juga menangguhkan penentuan besarnya biaya bagi pengurusan harta debitur dan imbalan jasa bagi tim pengurus setelah pengurus melaksanakan tugasnya dan menangguhkan putusan mengenai biaya perkara sampai berakhirnya PKPU dinyatakan selesai. Nantinya, pada Senin tanggal 13 Juni 2016 sidang PKPU berikutnya akan kembali dilakukan.


Berdasarkan penetapan hakim pengawas, rapat kreditur pertama dilakukan pada Kamis, 4 Mei 2016 di PN Jakarta Pusat. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan kreditur akan berlangsung pada 20 Mei 2016. Prosesnya akan berlanjut dengan rapat pencocokan piutang pada tanggal 26 Mei 2016 dan rapat pembahasan rencana perdamaiananya yang akan berlangsung pada 9 Juni 2016 mendatang.

"Kami mengundang termohon PKPU (DAJK), para kreditur, serta pihalk lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut, termasuk sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang telah ditentukan berdasarkan amar putusan PKPU sementara," ujar Tim Pengurus PKPU DAJK dalam keterbukaan, Selasa (10/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie