JAKARTA. Putusan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 39/PDT.SUS/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 April 2016 memutuskan menolak eksepsi PKPU PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dalam permohonan PKPU yang diajukan. Seperti diketahui, PT Era Srikandi Prima mengajukan permohonan PKPU kepada PN Jakarta Pusat. Pengadilan menetapkan PKPU sementara terhadap DAJK selama 45 hari sejak tanggal putusan a quo diucapkan. Selain itu, pengadilan juga akan memerintahkan tim pengurus yakni Joanes Eduard Hasiholan Aritonan, Kiagus Ahmad Belia Sati dan Beverly Charlles Panjaitan sebagai tim pengurus untuk memanggil debitor dan kreditor. Pengadilan juga menangguhkan penentuan besarnya biaya bagi pengurusan harta debitur dan imbalan jasa bagi tim pengurus setelah pengurus melaksanakan tugasnya dan menangguhkan putusan mengenai biaya perkara sampai berakhirnya PKPU dinyatakan selesai. Nantinya, pada Senin tanggal 13 Juni 2016 sidang PKPU berikutnya akan kembali dilakukan.
PKPU sementara DAJK berlaku 45 hari
JAKARTA. Putusan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 39/PDT.SUS/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 April 2016 memutuskan menolak eksepsi PKPU PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dalam permohonan PKPU yang diajukan. Seperti diketahui, PT Era Srikandi Prima mengajukan permohonan PKPU kepada PN Jakarta Pusat. Pengadilan menetapkan PKPU sementara terhadap DAJK selama 45 hari sejak tanggal putusan a quo diucapkan. Selain itu, pengadilan juga akan memerintahkan tim pengurus yakni Joanes Eduard Hasiholan Aritonan, Kiagus Ahmad Belia Sati dan Beverly Charlles Panjaitan sebagai tim pengurus untuk memanggil debitor dan kreditor. Pengadilan juga menangguhkan penentuan besarnya biaya bagi pengurusan harta debitur dan imbalan jasa bagi tim pengurus setelah pengurus melaksanakan tugasnya dan menangguhkan putusan mengenai biaya perkara sampai berakhirnya PKPU dinyatakan selesai. Nantinya, pada Senin tanggal 13 Juni 2016 sidang PKPU berikutnya akan kembali dilakukan.