KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28), akan menggelar sidang perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia. Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, perkara PKPU dengan No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini rencanaya akan diselenggarakan di lantai 3 pengadilan pada pukul 10.00 WIB. Sekadar tahu saja, pemegang hak waralaba gerai 7-Eleven (Sevel) ini dimohonkan PKPU oleh PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa pada 14 Agustus 2017 lalu. Meski begitu, sang induk usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN) mengaku optimistis bisnisnya tak terganggu meski anak usahanya dimohonkan PKPU. "Proses PKPU tidak secara langsung mempengaruhi bisnis Modern Internasional yang tetap melanjutkan bisnis distribusi alat kesehatan dan Ricoh melalui anak usaha PT Modern Data Solusi," ujar direktur utama MDRN Sungkono Honoris beberapa waktu lalu.
PKPU Sevel digelar hari ini
KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28), akan menggelar sidang perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia. Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, perkara PKPU dengan No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini rencanaya akan diselenggarakan di lantai 3 pengadilan pada pukul 10.00 WIB. Sekadar tahu saja, pemegang hak waralaba gerai 7-Eleven (Sevel) ini dimohonkan PKPU oleh PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa pada 14 Agustus 2017 lalu. Meski begitu, sang induk usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN) mengaku optimistis bisnisnya tak terganggu meski anak usahanya dimohonkan PKPU. "Proses PKPU tidak secara langsung mempengaruhi bisnis Modern Internasional yang tetap melanjutkan bisnis distribusi alat kesehatan dan Ricoh melalui anak usaha PT Modern Data Solusi," ujar direktur utama MDRN Sungkono Honoris beberapa waktu lalu.