PKPU Sevel digelar hari ini



KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (28), akan menggelar sidang perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Modern Sevel Indonesia. Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, perkara PKPU dengan No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini rencanaya akan diselenggarakan di lantai 3 pengadilan pada pukul 10.00 WIB.

Sekadar tahu saja, pemegang hak waralaba gerai 7-Eleven (Sevel) ini dimohonkan PKPU oleh PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa pada 14 Agustus 2017 lalu.

Meski begitu, sang induk usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN) mengaku optimistis bisnisnya tak terganggu meski anak usahanya dimohonkan PKPU. "Proses PKPU tidak secara langsung mempengaruhi bisnis Modern Internasional yang tetap melanjutkan bisnis distribusi alat kesehatan dan Ricoh melalui anak usaha PT Modern Data Solusi," ujar direktur utama MDRN Sungkono Honoris beberapa waktu lalu.


Ia pun juga menyatakan, Modern Sevel memang tidak dalam kondisi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang pasca ditutupnya seluruh gerai 7-Eleven pada akhir Juni yang lalu.

Sekadar informasi, Sevel memang memiliki sejumlah utang pada beberapa pihak. Total utang MDRN ke perbankan nilainya Rp 597 miliar. Dengan rincian ke Standard Chartered sebesar Rp 243,96 miliar, CIMB Niaga Rp 187,6 miliar dan Bank Mandiri Rp 164,33 miliar.

Masih ada pula kewajiban terhadap pegawai sebesar Rp 20,7 miliar, terhadap pemasuk sebesar Rp 203,4 miliar dan kewajiban pajak Rp 43,9 miliar.

Sementara aset yang dimiliki, totalnya hanya Rp Rp 222,2 miliar. Aset tersebut terdiri dari security deposit yang bisa dicairkan dari 7-Eleven Inc sebesar Rp 61,3 miliar. Tanah dan bangunan sebesar Rp 9,2 miliar, inventaris aset Rp 6,7 miliar, peralatan senilai Rp 30,5 miliar, sewa yang telah terbayarkan senilai Rp 31,6 miliar, aset store fit-out Rp 78,5 miliar dan security deposit untuk leasing dan utilities sebesar Rp 4,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati