JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Pandawa Group dan Nuryanto, pemilik dan pendiri Pandawa Group yang diajukan secara sukarela.Permohonan itu diajukan dengan nomor perkara yang berbeda yakni No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst dan No. 43/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst. Pun keduanya diajukan pada waktu yang berbeda yakni, 20 Maret 2017 untuk Pandawa Group dan 24 Maret 2017 untuk Nuryanto.Ketua majelis hakim Eko Sugianto yang memutuskan perkara Nuryanto, Kamis (30/3) menyampaikan, penolakan itu dikarenakan majelis menilai permohonan yang diajukan secara sukarela itu berlebihan.
PKPU sukarela Pandawa Group dan si bos ditolak
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Pandawa Group dan Nuryanto, pemilik dan pendiri Pandawa Group yang diajukan secara sukarela.Permohonan itu diajukan dengan nomor perkara yang berbeda yakni No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst dan No. 43/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst. Pun keduanya diajukan pada waktu yang berbeda yakni, 20 Maret 2017 untuk Pandawa Group dan 24 Maret 2017 untuk Nuryanto.Ketua majelis hakim Eko Sugianto yang memutuskan perkara Nuryanto, Kamis (30/3) menyampaikan, penolakan itu dikarenakan majelis menilai permohonan yang diajukan secara sukarela itu berlebihan.