JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Pandawa Group dan Nuryanto, pemilik dan pendiri Pandawa Group yang diajukan secara sukarela.Permohonan itu diajukan dengan nomor perkara yang berbeda yakni No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst dan No. 43/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst. Pun keduanya diajukan pada waktu yang berbeda yakni, 20 Maret 2017 untuk Pandawa Group dan 24 Maret 2017 untuk Nuryanto.Ketua majelis hakim Eko Sugianto yang memutuskan perkara Nuryanto, Kamis (30/3) menyampaikan, penolakan itu dikarenakan majelis menilai permohonan yang diajukan secara sukarela itu berlebihan.
Sebab, sudah ada perkara lain yang terdaftar terlebih dahulu dengan pihak termohon yang sama, Koperasi Simpan Pijaman Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto dalam satu nomor perkara 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst pada 17 Maret 2017. Perkara itu diajukan oleh kreditur (nasabah) Farouk Elmi Husain yang juga pernah mengajukan PKPU dengan termohon yang sama. Dalam artian, ini merupakan PKPU kedua yang diajukan Farouk demi mendapatkan pembayaran dari pihak Koperasi dan Nuryanto setelah 16 Maret 2017 juga ditolak majelis hakim. Dalam putusannya, majelis berpendapat akan memprioritaskan perkara 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst karena terdaftar terlebih dahulu. Meski, dua perkara yang telah diputus merupakan permohonan sukarela. "Seharusnya debitur juga harus menghormati perkara yang sudah terdaftar terlebih dahulu, apalagi tujuan PKPU sama-sama membahas untuk perdamaian," kata Eko.