JAKARTA. Para kreditur sepakat untuk memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Sumatera Persada Energi (SPE) selama 60 hari. Hal itu diambil sembari menunggu putusan perkara pembatalan perdamaian SPE yang telah dihomologasi 2014 lalu. Awalnya, perpanjangan 60 hari itu diajukan debitur karena ingin mempersiapkan proposal perdamaian. Namun, hakim pengawas SPE Budhy Hartantyo menyampaikan, waktu perpanjangan kenapa tidak sekaligus sebagai waktu menunggu putusan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk. "Karena banyak yang mempertanyakan hal ini, bagaimana kita sepakati saja waktu perpanjangan ini juga digunakan sebagai waktu menunggu putusan perkara pembatalan perdamaian," tegas Budhy dalam rapat kreditur, Rabu (9/11).
PKPU Sumatera Persada diperpanjang 60 hari
JAKARTA. Para kreditur sepakat untuk memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Sumatera Persada Energi (SPE) selama 60 hari. Hal itu diambil sembari menunggu putusan perkara pembatalan perdamaian SPE yang telah dihomologasi 2014 lalu. Awalnya, perpanjangan 60 hari itu diajukan debitur karena ingin mempersiapkan proposal perdamaian. Namun, hakim pengawas SPE Budhy Hartantyo menyampaikan, waktu perpanjangan kenapa tidak sekaligus sebagai waktu menunggu putusan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk. "Karena banyak yang mempertanyakan hal ini, bagaimana kita sepakati saja waktu perpanjangan ini juga digunakan sebagai waktu menunggu putusan perkara pembatalan perdamaian," tegas Budhy dalam rapat kreditur, Rabu (9/11).