PKPU Super Eximsari dan Super Makmur diperpanjang



JAKARTA. Kedua perusahaan kemasan, PT Super Makmur dan PT Super Eximsari masih diberikan untuk bernafas. Pasalnya, kedua perusahaan ini masih diberikan masa perpanjangan penundaan kewjiban pembayaran utang (PKPU) untuk kedua kalinya selama 90 hari.

“Mengabulkan dan memberikan perpanjangan PKPU tetap selama 90 hari,” ujar ketua majelis hakim Wiwik Suhartono dalam amar putusannya untuk PT Super Eximsari, Rabu (24/2).

Majelis mengatakan, perpanjangan itu diberikan atas rekomendasi hakim pengawas sesuai dengan hasil voting pada rapat kreditur. Memang, mayoritas kreditur setuju memberikan perpanjangan. Namun, ada perbedaan pendapat soal jangka waktu. Sebagian debitur hanya setuju memberikan 60 hari.


Adapun sehari sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Djamalludin Samosir juga mengabulkan hal yang sama. Sekadar tahu saja, proses PKPU keduanya tersebut memang diperiksa dalam dua perkara yang berbeda. Pengurus dan hakim pengawasnya juga tak sama. Akan tetapi, keduanya menawarkan proposal yang sama dan akan menggabungkan kapasitas produksi kedua perusahaan.

Konsultan kedua perusahaan, Zulfikar Lukman mengatakan perpanjangan PKPU 90 hari ini diperlukan untuk proses due diligence kepada dua investor baru yang telah serius. “Due diligence minimal dua bulan. Kami prediksi uang investor bisa masuk paling lama akhir Mei, makanya kami butuh tiga bulan,” paparnya dalam rapat kreditur.

Adapun keduanya yakni, Capital Resources (Asia) Pte Ltd dan PT Sinergia Inti Mitra. Di mana, direncanakan investor baru itu akan membawa modal Rp 250 miliar. Terkait kondisi perusahaan sendiri, Zulfikar mengungkapkan, saat ini, perusahaan hanya memproduksi 10%-15% dari total kapasitas mesin yang ada di pabrik.

Hal itu dikarenakan kurangnya modal kerja, sehingga dengan datangnya investor baru, lanjut Zulfikar, pihaknya menargetkan akan meningkatkan produksi menjadi 40% dari total kapasitas pada Juni hingga Desember tahun ini.

Pada 2017, produksi akan ditingkatkan menjadi 70% dari total kapasitas dan akan terus ditingkatkan pada tahun berikutnya. “Kami baru bisa mulai membayar utang pada 2017, saat kapasitas produksi perusahaan sudah sampai 70% dari total kapasitas,” kata Zulfikar.

Pasalnya, saat produksi hanya 40% dari kapasitas, perusahaan diperkirakan belum memiliki keuntungan untuk membayaar utang. Itu sebabnya debitur meminta grace period sampai dengan Desember tahun ini.

Nah, dalam proposal perdamaiannya sendiri baik PT Super Makmur maupun PT Super Eximsari menawarkan empata skema pembayaran. Untuk tagihan di atas Rp 4 miliar, debitur akan menyelesaikan pembayaran selama empat tahun. Sementara, untuk tagihan dengan nilai di atas Rp 400 juta—Rp 2 miliar, debitur akan menyicilnya selama dua tahun.

Tagihan dengan nilai Rp 10 juta - Rp 400 juta akan diselesaikan selama satu setengah tahun. Sedangkan bagi kreditur yang memiliki tagihan di bawah Rp 10 juta, debitur menjanjikan akan melunasinya tahun ini dengan pembayaran awal pada Mei 2016. Debitur juga memberikan penawaran khusus kepada kreditur separatis yakni, 30% pay off. Artinya, 30% dari total tagihan akan dilunasi dan sisanya akan dicicil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie