JAKARTA. PT Super Makmur kembali diberikan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 35 hari oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perpanjangan itu diberikan, agar perusahaan yang bergerak di bidang plastik kemasan ini dapat melakukan negosiasi secara intens terhadap kreditur perbankan PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Danamon Tbk. Salah satu pengurus PKPU Super Makmur, Abdillah mengatakan, perpanjangan masa PKPU itu merupakan inisiatif dari Super Makmur sendiri. Pasalnya, dalam rapat kreditur yang beragendakan pembahas proposal perdamaian, kedua bank tersebut masih belum menyetujui tawaran Super Makmur. "Karena kedua kreditur itu belum setuju maka debitur (Super Makmur) mengajukan perpanjangan PKPU," ungkap dia, Selasa (24/5). Sekadar tahu saja, Danamon dan Maybank merupakan kreditur separatis atau pemegang jaminan atas utang Super Makmur.
PKPU Super Makmur kembali diperpanjang 35 hari
JAKARTA. PT Super Makmur kembali diberikan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 35 hari oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perpanjangan itu diberikan, agar perusahaan yang bergerak di bidang plastik kemasan ini dapat melakukan negosiasi secara intens terhadap kreditur perbankan PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Danamon Tbk. Salah satu pengurus PKPU Super Makmur, Abdillah mengatakan, perpanjangan masa PKPU itu merupakan inisiatif dari Super Makmur sendiri. Pasalnya, dalam rapat kreditur yang beragendakan pembahas proposal perdamaian, kedua bank tersebut masih belum menyetujui tawaran Super Makmur. "Karena kedua kreditur itu belum setuju maka debitur (Super Makmur) mengajukan perpanjangan PKPU," ungkap dia, Selasa (24/5). Sekadar tahu saja, Danamon dan Maybank merupakan kreditur separatis atau pemegang jaminan atas utang Super Makmur.