KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Taro Putra Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma. "Mengabulkan perpanjangan waktu sekaligus memberikan PKPU tetap kedua bagi debitur, PT Taro Putra Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma selama 59 hari," kata Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pertiwi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/12). Sejatinya dari rekomendasi hakim pengawas, diajukan waktu perpanjangan selama 60 hari. Sementara dalam rapat sebelumnya, para kreditur menyetujui usulan Taro Putra Paloma dan Balaraja Bisco Paloma untuk memperpanjang PKPU selama 120 hari.
PKPU Taro Putra Paloma dan Balaraja Bisco Paloma diperpanjang 59 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Taro Putra Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma. "Mengabulkan perpanjangan waktu sekaligus memberikan PKPU tetap kedua bagi debitur, PT Taro Putra Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma selama 59 hari," kata Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pertiwi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/12). Sejatinya dari rekomendasi hakim pengawas, diajukan waktu perpanjangan selama 60 hari. Sementara dalam rapat sebelumnya, para kreditur menyetujui usulan Taro Putra Paloma dan Balaraja Bisco Paloma untuk memperpanjang PKPU selama 120 hari.