KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen tekstil dan pakaian dalam, PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan pada 27 Mei 2025 sebagai kelanjutan dari proses PKPU Sementara yang diputuskan pada 15 April lalu. Perkara tercatat dalam register No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan keputusan sidang memperpanjang masa PKPU menjadi 90 hari kalender sejak tanggal penetapan. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (11/6), manajemen RICY menyampaikan, sidang lanjutan untuk permusyawaratan akan digelar pada 25 Agustus 2025 mendatang.
PKPU Tetap, Ricky Putra (RICY) Diberi Waktu 90 Hari Susun Proposal Perdamaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten produsen tekstil dan pakaian dalam, PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan pada 27 Mei 2025 sebagai kelanjutan dari proses PKPU Sementara yang diputuskan pada 15 April lalu. Perkara tercatat dalam register No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan keputusan sidang memperpanjang masa PKPU menjadi 90 hari kalender sejak tanggal penetapan. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (11/6), manajemen RICY menyampaikan, sidang lanjutan untuk permusyawaratan akan digelar pada 25 Agustus 2025 mendatang.
TAG: