KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya memiliki satu kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya, PT Tobu Indonesia Steel masih dapat perpanjangan. "PKPU diperpanjang 42 hari, dan akan berakhir pada 21 Desember, sementara batas akhir PKPU 270 hari akan habis pada 31 Desember," kata pengurus PKPU Tobu Budi Rahmad kepada Kontan.co.id, Selasa (6/11) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU diperpanjang, sebab kata Budi, Tobu dan kreditur satu-satunya, yaitu PT Bank Permata Tbk (BNLI) belum menyetujui rencana perdamaian yang diajukan.
PKPU Tobu Indonesia Steel diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya memiliki satu kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalaninya, PT Tobu Indonesia Steel masih dapat perpanjangan. "PKPU diperpanjang 42 hari, dan akan berakhir pada 21 Desember, sementara batas akhir PKPU 270 hari akan habis pada 31 Desember," kata pengurus PKPU Tobu Budi Rahmad kepada Kontan.co.id, Selasa (6/11) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU diperpanjang, sebab kata Budi, Tobu dan kreditur satu-satunya, yaitu PT Bank Permata Tbk (BNLI) belum menyetujui rencana perdamaian yang diajukan.