JAKARTA. Rapat kreditur PT PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mulai berlangsung. Namun, proses rapat kreditur hingga penyerahan proposal perdamaian dari TPPI tampaknya bakal berjalan alot. Salah satu masalah teranyar berhulu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas. Putusan MK ini berdampak langsung ke proses PKPU lantaran BP Migas merupakan salah satu kreditur TPPI. Selasa (13/11) lalu, perwakilan BP Migas sudah mengajukan tagihan ke pengurus PKPU. Pengurus PKPU TPPI, Duma Hutapea menjelaskan, BP Migas sudah mengajukan tagihan atas utangnya dengan nilai pokok US$ 139 juta dan bunga sebesar US$ 820.000. "Akan kami tentukan bagaimana tindak lanjut atas hak dan kewajiban BP Migas," ungkap Duma.
PKPU TPPI harus menunggu nasib BP Migas
JAKARTA. Rapat kreditur PT PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mulai berlangsung. Namun, proses rapat kreditur hingga penyerahan proposal perdamaian dari TPPI tampaknya bakal berjalan alot. Salah satu masalah teranyar berhulu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas. Putusan MK ini berdampak langsung ke proses PKPU lantaran BP Migas merupakan salah satu kreditur TPPI. Selasa (13/11) lalu, perwakilan BP Migas sudah mengajukan tagihan ke pengurus PKPU. Pengurus PKPU TPPI, Duma Hutapea menjelaskan, BP Migas sudah mengajukan tagihan atas utangnya dengan nilai pokok US$ 139 juta dan bunga sebesar US$ 820.000. "Akan kami tentukan bagaimana tindak lanjut atas hak dan kewajiban BP Migas," ungkap Duma.