JAKARTA. Dengan memaksimalkan waktu 255 dari 270 hari, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disandang PT Trikomsel Oke Tbk akhirnya berakhir damai. Hal itu ditandai dengan mayoritas para kreditur yang menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan. Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/9) salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong mengatakan, untuk kreditur separatis yang hadir yakni enam kreditur seluruhnya menyetujui proposal perdamaian. Keenamnya mewakili setidaknya Rp 3,35 triliun. Adapun keenam kreditir separatis itu antara lain, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, dan Standard Chatered Bank. Sementara untuk kreditur konkuren, Andi bilang, kreditur yang hadir sebanyak 24 kreditur dengan jumlah tagihan Rp 1,51 triliun.
PKPU Trikomsel berakhir damai
JAKARTA. Dengan memaksimalkan waktu 255 dari 270 hari, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disandang PT Trikomsel Oke Tbk akhirnya berakhir damai. Hal itu ditandai dengan mayoritas para kreditur yang menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan. Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/9) salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong mengatakan, untuk kreditur separatis yang hadir yakni enam kreditur seluruhnya menyetujui proposal perdamaian. Keenamnya mewakili setidaknya Rp 3,35 triliun. Adapun keenam kreditir separatis itu antara lain, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Central Asia Tbk, dan Standard Chatered Bank. Sementara untuk kreditur konkuren, Andi bilang, kreditur yang hadir sebanyak 24 kreditur dengan jumlah tagihan Rp 1,51 triliun.