Jakarta. Status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang disandang PT Trikomsel Oke Tbk kini berubah menjadi PKPU tetap setelah majelis hakim memberikan masa perpanjangan selama 60 hari. "Menyatakan memberikan masa PKPU tetap kepada PT Trikomsel Oke Tbk selama 60 hari sejak habisnya PKPU sementara," ungkap Ketua Majelis Hakim Djamalludin Samosir dalam amar putusannya, Rabu (17/2). Hakim juga menyatakan pemberian perpanjangan masa PKPU itu berdasarkan hasil rapat kreditur pada Senin (15/2) lalu.
Dimana, dalam laporan hakim pengawas tercatat bahwa pada rapat kreditur itu secara aklamasi para kreditur sepakat untuk memberikan masa perpanjangan PKPU tetap kepada debitur (Trikomsel). Meski sudah setuju atas perpanjangan PKPU, para kreditur masih belum sepakat soal jangka waktu perpanjangan, antara 60 atau 30 hari. Pasalnya, dalam rapat kreditur setidaknya ada tujuh kreditur yang tidak sepakat kalau waktu perpanjangannya selama 60 hari karena dinilai terlalu lama. Sehingga ketujuhnya hanya memberikan kesempatan bagi Trikomsel selama 30 hari saja. Kendati begitu, majelis memutuskan untuk memilih jangka waktu 60 hari. "Keputusan waktu 60 hari berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas," tutur Djamalludin. Sehingga, sidang majelis akan ditetapkan pada 18 April 2016 mendatang. Djamalludin pun mengharapkan kepada para kreditur dan debitur untuk memaksimalkan masa perpajangan PKPU tetap ini untuk berdamai. "Karena tujuan dari PKPU adalah perdamaian," tutupnya. Sebelumnya Direktur Trikomsel Sugiono Wiyono Sugialam mengatakan akan menggunakan masa perpanjangan PKPU ini untuk menyempurnakan proposal perdamaian agar diterima kreditur. "Tak menutup kemungkinan kami akan mengubah skema pembayaran, yang jelas kami akan ubah proposal perdamaian agar bisa diterima oleh para kreditur," ujarnya. Tak hanya itu, manajemen Trikomsel juga akan mengubah secepat mungkin agar perusahaan dapat fokus kembali tehadap laju bisnis perusahaan. Sementara itu pengawas PKPU Trikomsel Andi Simangunsong juga mengatakan, selama masa perpanjangan PKPU ini juga akan digunakan untuk memperjelas status tagihan dari wali amanat Bank of New York Mellon dan DB International Trust (Singapore) Limited. Dimana sebelumnya kedua tagihan yang berjumlah Rp 2,1 triliun itu dibantah oleh tim pengurus PKPU.
"Mereka (wali amanat) telah mengajukan upaya dengan mengajukan keberatan ke hakim pengawas dan tinggal menunggu penetapannya dari hakim pengawas," sambung Andi. Namun, tim pengurus belum mengetahui kapan penetapan itu. Yang jelas hakim pengawas bilang akan membacakan membacakan penetapan secepatnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto