KONTAN.CO.ID - .JAKARTA. Penolakan beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terhadap tim likuidasi yang dibentuk oleh pemegang saham tak membuahkan hasil. Pasalnya, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah ditolak. Pada sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan Kamis (2/3), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. Menurut hakim, PKPU sesuai aturan perundang-undangan sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PKPU Wanaartha Life Kandas, Nasabah Sebaiknya Mendaftarkan Diri ke Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - .JAKARTA. Penolakan beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terhadap tim likuidasi yang dibentuk oleh pemegang saham tak membuahkan hasil. Pasalnya, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah ditolak. Pada sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan Kamis (2/3), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. Menurut hakim, PKPU sesuai aturan perundang-undangan sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).