PKS ajukan banding, Fahri Hamzah tak ambil pusing



JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak ambil pusing soal langkah Partai Keadilan Sejahtera yang akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatannya.

PN Jaksel memenangkan gugatan Fahri terhadap PKS.

"Saya tunggu saja. Saya tunggu apapun respons yang dilakukan pimpinan partai," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).


"Ya banding artinya kami hadapi di banding. Biasa lah," lanjut dia.

Menurut dia, satu tahapan proses hukum telah selesai.

Ia berharap pimpinan parta taat terhadap putusan pengadilan yang ada.

"Kembalikan hak saya. Jangan lakukan hal-hal yang bertentangan dengan pengadilan," kata dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dari total tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.

Fahri sebelumnya menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.

Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, sebagai ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Terakhir, ia meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie