JAKARTA. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak belum sesuai dengan aspirasi mereka. Oleh karena itu, dalam rapat kerja antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, kedua fraksi itu menilai RUU Tax Amnesty tidak memenuhi asas keadilan. Salah satunya terkait dengan tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan pengampunan pajak. Kedua fraksi sama-sama berpendapat tarif uang tebusan yang disepakati mayoritas fraksi terlalu rendah. Adapun keputusan yang dibacakan oleh ketua Panja H. Soepriyatno menyebutkan, tarif uang tebusan yang disepakati terbagi untuk repatriasi dan deklarasi. Tarif uang tebusan untuk WP yang melakukan repatriasi aset terdiri dari 2% pada periode tiga bulan pertama, 3% untuk periode tiga bulan kedua, dan 5% untuk tiga bulan berikutnya.
PKS keberatan hasil pembahasan tax amnesty
JAKARTA. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak belum sesuai dengan aspirasi mereka. Oleh karena itu, dalam rapat kerja antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, kedua fraksi itu menilai RUU Tax Amnesty tidak memenuhi asas keadilan. Salah satunya terkait dengan tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan pengampunan pajak. Kedua fraksi sama-sama berpendapat tarif uang tebusan yang disepakati mayoritas fraksi terlalu rendah. Adapun keputusan yang dibacakan oleh ketua Panja H. Soepriyatno menyebutkan, tarif uang tebusan yang disepakati terbagi untuk repatriasi dan deklarasi. Tarif uang tebusan untuk WP yang melakukan repatriasi aset terdiri dari 2% pada periode tiga bulan pertama, 3% untuk periode tiga bulan kedua, dan 5% untuk tiga bulan berikutnya.