JAKARTA. Meski sudah menyatakan diri mundur, anggota DPR Arifinto masih bercokol di gedung parlemen. Pasalnya, surat pengunduran diri anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih diproses Dewan Pimpinan Pusat PKS. Ketua DPP PKS bidang Politik, Pemerintahan, Hukum dan Keamanan, Mustafa Kamal menyatakan Arifinto masih membereskan tugas yang belum tuntas. “Itu tradisi di PKS. Jadi tugasnya yang belum terselesaikan harus diselesaikan juga dan ditransformasikan kepada yang baru," katanya, Kamis (28/4).Mustofa tidak menjelaskan secara gamblang kapan DPP PKS menyetujui surat pengunduran anggota DPR yang tertangkap kamera sedang menonton video porno saat rapat paripurna itu. Yang jelas, dia mengatakan, pergantian anggota DPR itu akan dilakukan secepat mungkin.“Kalau nanya waktu. Ini kan sebenarnya nanya bukan pada PKS tapi tanya pada KPU Depdagri kepada Setneg juga pimpinan DPR. Surat itu kan memang masuk ke DPR, tapi kan undang-undang mengamanahkan secepat mungkin, jangan sampai terjadi kekosongan tapi ini kan masalah administratif,” tutupnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PKS masih memproses pengunduran diri Arifinto
JAKARTA. Meski sudah menyatakan diri mundur, anggota DPR Arifinto masih bercokol di gedung parlemen. Pasalnya, surat pengunduran diri anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih diproses Dewan Pimpinan Pusat PKS. Ketua DPP PKS bidang Politik, Pemerintahan, Hukum dan Keamanan, Mustafa Kamal menyatakan Arifinto masih membereskan tugas yang belum tuntas. “Itu tradisi di PKS. Jadi tugasnya yang belum terselesaikan harus diselesaikan juga dan ditransformasikan kepada yang baru," katanya, Kamis (28/4).Mustofa tidak menjelaskan secara gamblang kapan DPP PKS menyetujui surat pengunduran anggota DPR yang tertangkap kamera sedang menonton video porno saat rapat paripurna itu. Yang jelas, dia mengatakan, pergantian anggota DPR itu akan dilakukan secepat mungkin.“Kalau nanya waktu. Ini kan sebenarnya nanya bukan pada PKS tapi tanya pada KPU Depdagri kepada Setneg juga pimpinan DPR. Surat itu kan memang masuk ke DPR, tapi kan undang-undang mengamanahkan secepat mungkin, jangan sampai terjadi kekosongan tapi ini kan masalah administratif,” tutupnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News