KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tak mengurangi hak pekerja. Terutama hak pekerja yang sebelumnya telah masuk dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Antara lain ketentuan mengenai upah minimum, pengaturan pekerja outsource, aturan cuti, pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan lainnya yang telah diatur. "Sikap PKS jelas dari awal, apa yang sudah diperoleh oleh tenaga kerja yang formal dan nonformal itu sekurang-kurangnya tetap ada, tetap dipertahankan," ujar Anggota Badan Legislatif Fraksi PKS Bukhori Yusuf saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/8).
PKS minta klaster ketenagakerjaan tak kurangi hak pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tak mengurangi hak pekerja. Terutama hak pekerja yang sebelumnya telah masuk dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Antara lain ketentuan mengenai upah minimum, pengaturan pekerja outsource, aturan cuti, pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan lainnya yang telah diatur. "Sikap PKS jelas dari awal, apa yang sudah diperoleh oleh tenaga kerja yang formal dan nonformal itu sekurang-kurangnya tetap ada, tetap dipertahankan," ujar Anggota Badan Legislatif Fraksi PKS Bukhori Yusuf saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/8).