KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan mengenai sistem pemilihan umum di Indonesia. Di mana MK memutuskan menolak gugatan mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup. Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi menyambut gembira putusan tersebut. Ia melihat putusan MK mengenai sistem pemilu sebagai tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia ke depan. "Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat" kaya Aboe Bakar Al Habsyi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).
PKS: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bawa Angin Segar Bagi Demokrasi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan mengenai sistem pemilihan umum di Indonesia. Di mana MK memutuskan menolak gugatan mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup. Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi menyambut gembira putusan tersebut. Ia melihat putusan MK mengenai sistem pemilu sebagai tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia ke depan. "Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat" kaya Aboe Bakar Al Habsyi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).