PKS: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bawa Angin Segar Bagi Demokrasi Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan mengenai sistem pemilihan umum di Indonesia. Di mana MK memutuskan menolak gugatan mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup.

Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi menyambut gembira putusan tersebut. Ia melihat putusan MK mengenai sistem pemilu sebagai tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia ke depan.

"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat" kaya Aboe Bakar Al Habsyi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).


Baca Juga: Sistem Pemilu Terbuka Buat Perputaran Uang Lebih Banyak, Waspada Money Politik

Dengan adanya sistem proporsional terbuka, masyarakat dapat memilih para calon legislatif (Caleg) secara terbuka sesuai dengan aspirasi yang mereka miliki.

Hal ini akan memperkuat hubungan antara Caleg dan konstituen, yang sangat penting dalam proses penjaringan aspirasi setelah Caleg terpilih. Para Caleg menurutnya akan semakin termotivasi untuk mengikuti Pemilu 2024.

Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kontestasi yang adil, sehingga mereka dapat mengeksplorasi kelebihan dan persolan yang dimiliki secara lebih efektif.

Baca Juga: Pemilu Proporsional Terbuka Akan Mendorong Belanja Calon Legislatif

Selain itu, hal ini juga memungkinkan para Caleg untuk melakukan personal branding secara mandiri, tidak hanya tergantung pada branding partai politik.

"Kami berharap bahwa putusan MK ini membawa angin segar bagi Pemilu 2024, baik bagi masyarakat, partai politik, maupun para Caleg. Pemilu mendatang diharapkan dapat memberikan kegembiraan bagi semua pihak dan menjadi momentum yang memperkuat demokrasi di Indonesia" ujar Aboe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .