JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Pasalnya, perppu itu terancam akan ditolak Dewan Perwakilan Rakyat karena tidak ada aspek kegentingan yang memaksa, sebagai salah satu syarat disahkannya sebuah undang-undang. "Perppu itu dikeluarkan untuk hal genting dan mendesak. Sekarang tidak ada kan?" ujar Hidayat di Komplek Parlemen, Senin (29/9/2014). Dia menuturkan keputusan rapat paripurna DPR yang menetapkan pilkada harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sama demokratisnya. Usulan itu pun didukung sejumlah organisasi masyarakat. Oleh karena itu, Hidayat menilai tidak ada hal yang mendesak sehingga Presiden SBY harus menerbitkan Perppu.
PKS: Tak genting, Perppu Pilkada akan ditolak DPR
JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Pasalnya, perppu itu terancam akan ditolak Dewan Perwakilan Rakyat karena tidak ada aspek kegentingan yang memaksa, sebagai salah satu syarat disahkannya sebuah undang-undang. "Perppu itu dikeluarkan untuk hal genting dan mendesak. Sekarang tidak ada kan?" ujar Hidayat di Komplek Parlemen, Senin (29/9/2014). Dia menuturkan keputusan rapat paripurna DPR yang menetapkan pilkada harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sama demokratisnya. Usulan itu pun didukung sejumlah organisasi masyarakat. Oleh karena itu, Hidayat menilai tidak ada hal yang mendesak sehingga Presiden SBY harus menerbitkan Perppu.