KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu diputuskan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2021. Ketua Departemen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nabil Ahmad Fauzi menyebut sampai saat ini pihaknya masih dengan keputusan yang sama, yaitu mendorong adanya revisi UU tersebut. Nabil menyampaikan terdapat empat alasan PKS masih bertahan mendorong adanya revisi UU Pemilu. "Sikap PKS sampai dengan sampai dengan terakhir keputusan prolegnas 2021, PKS tetap mendorong atau meminta revisi undang-undang pemilu ini," kata Nabil salam diskusi daring pada Sabtu (13/3). Baca Juga: Dikeluarkan dari prolegnas, pemerintah disebut tak setujui revisi UU Pemilu
PKS ungkap empat alasan konsisten dorong revisi UU Pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu diputuskan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2021. Ketua Departemen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nabil Ahmad Fauzi menyebut sampai saat ini pihaknya masih dengan keputusan yang sama, yaitu mendorong adanya revisi UU tersebut. Nabil menyampaikan terdapat empat alasan PKS masih bertahan mendorong adanya revisi UU Pemilu. "Sikap PKS sampai dengan sampai dengan terakhir keputusan prolegnas 2021, PKS tetap mendorong atau meminta revisi undang-undang pemilu ini," kata Nabil salam diskusi daring pada Sabtu (13/3). Baca Juga: Dikeluarkan dari prolegnas, pemerintah disebut tak setujui revisi UU Pemilu