JAKARTA. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yakin kelompok yang mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD akan memenangkan voting dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Sidang paripurna pengesahan digelar DPR pada hari ini, Kamis (25/9). Menurut Sohibul, suara kubu pendukung pilkada melalui DPRD akan unggul jauh dibandingkan pendukung pilkada langsung. Sohibul menjelaskan, fraksi partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang mendukung pilkada melalui DPRD telah melakukan pemetaan suara jika pengambilan keputusan dilakukan melalui voting. Berdasarkan kalkulasi Koalisi Merah Putih, sedikitnya 270 suara akan dikantongi. "Perolehan suara itu di luar Fraksi Demokrat," kata Sohibul, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). Wakil Ketua DPR itu melanjutkan, ia juga yakin Fraksi Demokrat tak akan konsisten mendukung pilkada langsung. Pasalnya, 10 syarat yang diajukan tak dapat dimasukkan dalam draf RUU Pilkada. Ia memprediksi, suara Demokrat akan terbelah, antara yang mendukung pilkada melalui DPRD dan sebagian lainnya akan memilih abstain. "Karena sejak awal pemerintah usul pilkada melalui DPRD. Pemerintah itu kan Pak SBY. Demokrat berubah hanya karena didesak oleh publik. Saya yakin Demokrat akan ke kami," ujarnya. Seperti diberitakan, pada hari ini DPR akan mengesahkan RUU Pilkada. Pembahasan RUU ini mengundang perhatian, setelah salah satu pasalnya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Pilkada melalui DPRD didukung oleh seluruh anggota Koalisi Merah Putih. Sedangkan pendukung pilkada langsung adalah PDI Perjuangan, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa dan Demokrat. Demokrat, yang sebelumnya mendukung pemilihan oleh DPRD, kemudian berubah menjadi mendukung kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat. Perubahan sikap Demokrat ini diyakini akan mengubah peta politik di DPR, mengingat besarnya jumlah kursi partai pemenang pemilu 2009 ini. Rapat paripurna akan menjadi penentu mekanisme pemilihan kepala daerah apakah langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Hingga kemarin, masih terdapat perbedaan sikap fraksi-fraksi di Komisi II DPR soal RUU Pilkada. Seperti dikutip Harian Kompas, Perbedaan sikap itu terlihat saat rapat kerja Komisi II DPR dan pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada di DPR, Jakarta, Rabu (24/9). Fraksi PDI-P, Hanura, PKB, dan Demokrat mendukung pilkada langsung oleh rakyat. Fraksi Golkar, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra mendukung pilkada oleh DPRD. Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Meski mendukung pilkada langsung, Demokrat meminta tiga perbaikan pada draf RUU Pilkada, yaitu uji publik calon kepala daerah yang hasilnya menentukan lulus/tidaknya calon; kandidat kepala daerah harus ikut bertanggung jawab jika massa pendukungnya berbuat anarki; dan untuk mencegah politisasi birokrasi, petahana tidak memutasi pegawai setahun sebelum pilkada dan kepala daerah terpilih tidak memutasi selama setahun setelah terpilih. Jika tiga hal ini tak diakomodasi, Demokrat akan mendorong opsi ketiga di paripurna selain opsi pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan usulan Partai Demokrat tak dapat dipenuhi semua. Alasannya karena belum mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPR. (Indra Akuntono)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PKS yakin suara Demokrat akan terbelah
JAKARTA. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yakin kelompok yang mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD akan memenangkan voting dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Sidang paripurna pengesahan digelar DPR pada hari ini, Kamis (25/9). Menurut Sohibul, suara kubu pendukung pilkada melalui DPRD akan unggul jauh dibandingkan pendukung pilkada langsung. Sohibul menjelaskan, fraksi partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang mendukung pilkada melalui DPRD telah melakukan pemetaan suara jika pengambilan keputusan dilakukan melalui voting. Berdasarkan kalkulasi Koalisi Merah Putih, sedikitnya 270 suara akan dikantongi. "Perolehan suara itu di luar Fraksi Demokrat," kata Sohibul, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). Wakil Ketua DPR itu melanjutkan, ia juga yakin Fraksi Demokrat tak akan konsisten mendukung pilkada langsung. Pasalnya, 10 syarat yang diajukan tak dapat dimasukkan dalam draf RUU Pilkada. Ia memprediksi, suara Demokrat akan terbelah, antara yang mendukung pilkada melalui DPRD dan sebagian lainnya akan memilih abstain. "Karena sejak awal pemerintah usul pilkada melalui DPRD. Pemerintah itu kan Pak SBY. Demokrat berubah hanya karena didesak oleh publik. Saya yakin Demokrat akan ke kami," ujarnya. Seperti diberitakan, pada hari ini DPR akan mengesahkan RUU Pilkada. Pembahasan RUU ini mengundang perhatian, setelah salah satu pasalnya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Pilkada melalui DPRD didukung oleh seluruh anggota Koalisi Merah Putih. Sedangkan pendukung pilkada langsung adalah PDI Perjuangan, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa dan Demokrat. Demokrat, yang sebelumnya mendukung pemilihan oleh DPRD, kemudian berubah menjadi mendukung kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat. Perubahan sikap Demokrat ini diyakini akan mengubah peta politik di DPR, mengingat besarnya jumlah kursi partai pemenang pemilu 2009 ini. Rapat paripurna akan menjadi penentu mekanisme pemilihan kepala daerah apakah langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Hingga kemarin, masih terdapat perbedaan sikap fraksi-fraksi di Komisi II DPR soal RUU Pilkada. Seperti dikutip Harian Kompas, Perbedaan sikap itu terlihat saat rapat kerja Komisi II DPR dan pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada di DPR, Jakarta, Rabu (24/9). Fraksi PDI-P, Hanura, PKB, dan Demokrat mendukung pilkada langsung oleh rakyat. Fraksi Golkar, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra mendukung pilkada oleh DPRD. Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Meski mendukung pilkada langsung, Demokrat meminta tiga perbaikan pada draf RUU Pilkada, yaitu uji publik calon kepala daerah yang hasilnya menentukan lulus/tidaknya calon; kandidat kepala daerah harus ikut bertanggung jawab jika massa pendukungnya berbuat anarki; dan untuk mencegah politisasi birokrasi, petahana tidak memutasi pegawai setahun sebelum pilkada dan kepala daerah terpilih tidak memutasi selama setahun setelah terpilih. Jika tiga hal ini tak diakomodasi, Demokrat akan mendorong opsi ketiga di paripurna selain opsi pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan usulan Partai Demokrat tak dapat dipenuhi semua. Alasannya karena belum mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPR. (Indra Akuntono)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News