KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terus berupaya meningkatkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja perusahaan. Hal itu sejalan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan usaha. SVP Teknologi PKT Achmad Rois mengatakan, penerapan SMK3 merupakan tindak lanjut Pupuk Kaltim dalam menjalankan PP nomor 50/2012 dan pemenuhan standar ISO 45001:2018. Implementasi K3 yang mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hal mutlak yang wajib dipenuhi dalam mendukung aktivitas perusahaan. "Implementasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, baik lokal maupun global dengan didukung penerapan standar bertaraf internasional, seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (13/6).
Atas komitmennya menjalankan aspek K3 dalam aktivitas perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan, PKT meraih tiga penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yakni Nihil Kecelakaan atas pencapaian 56 juta jam kerja aman hingga Mei 2023, penghargaan P2 Covid-19 di tempat kerja dengan predikat platinum, dan program P2HIV/AIDS dengan predikat platinum. Rois menambahkan, pencapaian tersebut akan memungkinkan perusahaan berkembang, baik dalam aspek K3 maupun kinerja keuangan. Kedua aspek ini saling berkaitan dan prioritas utama kami adalah memperbaiki standar K3 sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan.