JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menaikkan batas atas plafon uang elektronik dari sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Inisiatif ini dilakukan dalam rangka perluasan Layanan Keuangan Digital (LKD) dan penyaluran bantuan sosial secara non tunai untuk mendukung keuangan inklusif sebagai upaya mendorong peningkatan transaksi non tunai.
Plafon e-money naik, BCA bidik pusat perbelanjaan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menaikkan batas atas plafon uang elektronik dari sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Inisiatif ini dilakukan dalam rangka perluasan Layanan Keuangan Digital (LKD) dan penyaluran bantuan sosial secara non tunai untuk mendukung keuangan inklusif sebagai upaya mendorong peningkatan transaksi non tunai.