JAKARTA. Para peternak sapi, jangan ragu meminjam kredit kepada bank. Pasalnya, saat ini sudah terdapat delapan bank pelaksana program subsidi bunga Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).Delapan bank pelaksana tersebut berkomitmen memberikan plafon kredit sebesar Rp 2,785 triliun. Perinciannya adalah sebagai berikut:1. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Rp 2 triliun2. PT Bank Negara Indonesia Tbk Rp 500 miliar3. PT Bank Mandiri Tbk Rp 100 miliar4. PT Bank Bukopin Tbk Rp 50 miliar5. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Rp 50 miliar6. BPD Sumatera Utara Rp 30 miliar7. BPD Jawa Timur Rp 30 miliar8. BPD Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 25 miliarMenurut Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan (Depkeu) Soritaon Siregar, pelaksanaan program subsidi bunga KUPS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS. Dalam program KUPS ini, ditetapkan bunga sebesar 13% yang berlaku hingga 31 Januari 2010.Dari bunga 13%, pemerintah akan menyalurkan subsidi bunga hingga 8%. "Artinya, petani menanggung bunga hanya 5%," kata Soritaon hari ini (17/12).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Plafon Kredit Sapi Bersubsidi Rp 2,7 triliun
JAKARTA. Para peternak sapi, jangan ragu meminjam kredit kepada bank. Pasalnya, saat ini sudah terdapat delapan bank pelaksana program subsidi bunga Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).Delapan bank pelaksana tersebut berkomitmen memberikan plafon kredit sebesar Rp 2,785 triliun. Perinciannya adalah sebagai berikut:1. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Rp 2 triliun2. PT Bank Negara Indonesia Tbk Rp 500 miliar3. PT Bank Mandiri Tbk Rp 100 miliar4. PT Bank Bukopin Tbk Rp 50 miliar5. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Rp 50 miliar6. BPD Sumatera Utara Rp 30 miliar7. BPD Jawa Timur Rp 30 miliar8. BPD Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 25 miliarMenurut Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan (Depkeu) Soritaon Siregar, pelaksanaan program subsidi bunga KUPS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan KUPS. Dalam program KUPS ini, ditetapkan bunga sebesar 13% yang berlaku hingga 31 Januari 2010.Dari bunga 13%, pemerintah akan menyalurkan subsidi bunga hingga 8%. "Artinya, petani menanggung bunga hanya 5%," kata Soritaon hari ini (17/12).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News