JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) membatasi plafon maksimal pemberian kredit usaha rakyat (KUR). Kebijakan ini untuk meminimalisir rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) KUR yang mencapai 4,2% menjelang akhir tahun 2014. NPL tinggi ini berasal dari debitur dengna jumlah berplafon besar. “Batas maksimal plafon KUR menjadi Rp 25 juta per debitur,” kata Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan UKM, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (15/12). Saat ini, bank pelaksana memberikan KUR dengan plafon maksimal Rp 100 juta - Rp 500 juta per debitur. Batas atas plafon KUR sebesar Rp 25 juta ini berlaku untuk pinjaman Januari 2015. Sedangkan, bagi debitur yang terlanjur meminjam KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp 25 juta sebelum awal Januari 2015, tetap melanjutkan pembayaran cicilan sesuai plafon pinjaman, namun tidak dapat menerima pinjaman kredit lagi.
Plafon KUR dipangkas jadi Rp 25 juta
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) membatasi plafon maksimal pemberian kredit usaha rakyat (KUR). Kebijakan ini untuk meminimalisir rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) KUR yang mencapai 4,2% menjelang akhir tahun 2014. NPL tinggi ini berasal dari debitur dengna jumlah berplafon besar. “Batas maksimal plafon KUR menjadi Rp 25 juta per debitur,” kata Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan UKM, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (15/12). Saat ini, bank pelaksana memberikan KUR dengan plafon maksimal Rp 100 juta - Rp 500 juta per debitur. Batas atas plafon KUR sebesar Rp 25 juta ini berlaku untuk pinjaman Januari 2015. Sedangkan, bagi debitur yang terlanjur meminjam KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp 25 juta sebelum awal Januari 2015, tetap melanjutkan pembayaran cicilan sesuai plafon pinjaman, namun tidak dapat menerima pinjaman kredit lagi.