Plafon naik, bisnis uang elektronik bakal terpacu



Jakarta. Kalangan perbankan memprediksi akan terjadi kenaikan penggunaan uang elektronik pasca Bank Indonesia (BI) menaikan batas atas plafon uang elektronik menjadi Rp 10 juta. Sebelumnya, batas plafon di setiap uang elektronik Rp 5 juta.

Sis Apik Wijayanto, Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, kenaikan batas atas plafon untuk uang elektronik akan meningkatkan transaksi di uang elektronik, dan akan meningkatkan inovasi produk uang elektronik. "Kedepan transaksi uang elektronik akan naik namun belum dapat diprediksi," katanya, Senin (17/10).

Sependapat, Santoso Liem, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menuturkan, bisnis uang elektronik akan semakin berkembang dengan penambahan plafon batas atas menjadi Rp 10 juta.


Menurutnya, jika plafon uang elektronik ditingkatkan maka nasabah akan lebih fleksibel, dan akan menambah jumlah nasabah yang belum ber-bank untuk melatih untuk belajar menabung melalui uang elektronik.

Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking Dan Teknologi PT Bank Mandiri Tbk menyampaikan, aturan ini akan lebih baik lagi kalau bisa disinkronisasi dengan aturan BSA dari OJK di mana sekarang maksimal penarikan hanya Rp 5 juta per bulan.

"Selain itu, kebijakan ini akan lebih bermanfaat untuk uang elektronik basis server bukan berbasis cip," ucapnya. Kemudian, kebijakan ini bisa lebih fleksibel karena nilai per transaksi bisa lebih besar. Bisa masuk ke wilayah elektronik dan travel related payment di mana ticket size sekitar Rp 1 juta - Rp 2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto