Plastik kresek yang dikenai cukai pertama kali



JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah objek cukai dengan mengenakan cukai pada objek plastik pada tahun ini. Untuk tahap awal, rencananya cukai tersebut akan berlaku pada kantong plastik kresek.

“Komoditi plastik kan banyak. Kami mulai dari komoditi tertentu, kami mulai dari (plastik) kresek,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (7/1).

Alasannya, produk plastik tas kresek yang paling merusak lingkungan. Nantinya,  tarif cukainya akan diterapkan berdasarkan layer tertentu berdasarkan tingkat kesulitan daur ulang.


“Ini (plastik kresek) diusulkan untuk kena cukai berbeda dengan objek plastik yang mudah didaur ulang,” katanya.

Bahkan kalau sudah bisa ramah lingkungan, menurut Heru akan ada insentif dalam bentuk lainnya. Insentif tersebut akan berupa dukungan dalam bentuk insentif fiskal ataupun prosedural untuk mendukung produsen supaya memproduksi kemasan-kemasan plastik yang ramah lingkungan

“Kalau tarif kami bedakan antara yang ramah lingkungan dan tidak. Kemudian kalau mereka gunakan mesin-mesin atau unit-unit pengolahan yang dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dia mengolah (plastik) menjadi yang ramah lingkungan, terhadap unit pengolahan itu pun kita bisa memberikan support,” kata Heru.

Sedangkan cukai untuk produk plastik yang lain menurut Heru masih akan mengkaji lebih lanjut. Saat ini, yang sudah selesai kajian adalah cukai plastik kresek.

“Kami akan berkonsultasi dengan Komisi XI sesuai dengan ketentuan Menkeu untuk menentuan kira-kira obkjek yang diterapkan ke cukai di 2017 ini, dan tentunya itu hasil koordinasi dari K/L dan asosiasi terkait,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR memberikan usul penambahan jumlah barang yang bisa dikenakan cukai, seperti baterai, minuman berpemanis, piringan cakram dan lain-lain.

Menurut Heru, nantinya pihaknya akan membuat skala prioritas. “Yang sudah selesai tahap kajian plastik, karbonasi pernah tapi akan kita kaji ulang,” katanya.

Heru juga mengatakan bahwa kalau sudah mendapatkan persetujuan dari DPR untuk cukai plastik, maka DJBC akan membuatkan peraturan pemerintah (PP) untuk itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto