KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi mengingatkan pengelola paltform digital seperti Google, Meta, X, Telegram hingga TikTok untuk menurunkan atau take down konten judi online di dalam negeri. Budi Arie bahkan memperingatkan mereka jika pengelola platform tidak koorporatif terkait ini akan dikenakan denda mencapai Rp 500 juta per konten. "Saya tegaskan lagi, jika tidak korporatif saya tidak segan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten," jelas Budi dalam konferensi pers penanganan judi online secara daring, Jum'at (24/5).
Platform Digital Bakal Didenda Rp 500 Juta Jika Tak Take Down Konten Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi mengingatkan pengelola paltform digital seperti Google, Meta, X, Telegram hingga TikTok untuk menurunkan atau take down konten judi online di dalam negeri. Budi Arie bahkan memperingatkan mereka jika pengelola platform tidak koorporatif terkait ini akan dikenakan denda mencapai Rp 500 juta per konten. "Saya tegaskan lagi, jika tidak korporatif saya tidak segan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten," jelas Budi dalam konferensi pers penanganan judi online secara daring, Jum'at (24/5).
TAG: