KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pasal 52 ayat 1 membolehkan platform digital mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerjasama dalam program kartu prakerja. Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menerangkan, komisi tersebut dipungut karena platform digital menyediakan layanan kepada lembaga pelatihan untuk menampilkan secara transparan jenis pelatihan hingga informasi terkait lembaga pelatihan itu sendiri. Baca Juga: Pemerintah pastikan jumlah mitra platform digital kartu prakerja terus bertambah
Platform digital mitra kartu prakerja boleh mengambil komisi, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pasal 52 ayat 1 membolehkan platform digital mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerjasama dalam program kartu prakerja. Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menerangkan, komisi tersebut dipungut karena platform digital menyediakan layanan kepada lembaga pelatihan untuk menampilkan secara transparan jenis pelatihan hingga informasi terkait lembaga pelatihan itu sendiri. Baca Juga: Pemerintah pastikan jumlah mitra platform digital kartu prakerja terus bertambah