KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Perusahaan media sosial secara kolektif telah menonaktifkan hampir lima juta akun milik remaja Australia hanya sebulan setelah larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun resmi berlaku. Hal ini disampaikan oleh regulator internet Australia, menandai dampak cepat dan luas dari kebijakan tersebut. Komisioner eSafety Australia menyebutkan, hingga saat ini platform media sosial telah menutup sekitar 4,7 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun guna mematuhi undang-undang yang mulai berlaku pada 10 Desember lalu. Sejumlah platform bahkan mulai menutup akun-akun terdampak beberapa minggu sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Data tersebut merupakan laporan resmi pemerintah pertama terkait tingkat kepatuhan platform digital. Angka ini menunjukkan langkah serius perusahaan teknologi dalam mematuhi regulasi yang mengancam denda hingga A$ 49,5 juta sekitar US$ 33 juta bagi pelanggar. Namun, aturan ini tidak menjatuhkan sanksi kepada anak-anak maupun orang tua mereka.
Platform Media Sosial Telah Tutup 4,7 Juta Akun Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun
KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Perusahaan media sosial secara kolektif telah menonaktifkan hampir lima juta akun milik remaja Australia hanya sebulan setelah larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun resmi berlaku. Hal ini disampaikan oleh regulator internet Australia, menandai dampak cepat dan luas dari kebijakan tersebut. Komisioner eSafety Australia menyebutkan, hingga saat ini platform media sosial telah menutup sekitar 4,7 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun guna mematuhi undang-undang yang mulai berlaku pada 10 Desember lalu. Sejumlah platform bahkan mulai menutup akun-akun terdampak beberapa minggu sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Data tersebut merupakan laporan resmi pemerintah pertama terkait tingkat kepatuhan platform digital. Angka ini menunjukkan langkah serius perusahaan teknologi dalam mematuhi regulasi yang mengancam denda hingga A$ 49,5 juta sekitar US$ 33 juta bagi pelanggar. Namun, aturan ini tidak menjatuhkan sanksi kepada anak-anak maupun orang tua mereka.
TAG: