KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform pertukaran dan pasar kripto Indonesia Reku resmi menjadi platform pertama yang mendapatkan persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (Bappebti). Persetujuan mengenai ruang lingkup kegiatan staking ini diperoleh per awal Juni 2023 lalu. CCO dan Co-Founder Reku Robby menyampaikan, di Indonesia, Reku sudah berkolaborasi dengan Bappebti dalam pelaksanaan peraturan dan tata tertib dalam hal staking sejak 2 September 2022. Legalitas ini memastikan kepada pengguna bahwa aset kripto yang mereka stake di Reku benar-benar di-stake di blockchain.
Baca Juga: Reku Fintech Kripto Pertama & Satu-satunya yang Kantongi Persetujuan Staking BAPPEBTI "Maka dari itu, regulator dapat mengevaluasi, melakukan audit, dan melakukan pengawasan sistem yang dimiliki Reku secara ketat untuk memastikan para staker di Reku terhindar dari risiko penyalahgunaan dana," tutur Robby dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6). Pilihan untuk berinvestasi dengan cara staking ini dapat menguntungkan pengguna lantaran bisa mendapatkan rewards sebagai imbal atas partisipasi mereka dalam perkembangan blockchain.