KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omid Kordestani, mantan Ketua Eksekutif Twitter, telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan media sosial tersebut, mengklaim bahwa pemilik miliarder Elon Musk menolak untuk mencairkan saham senilai lebih dari US$20 juta yang seharusnya menjadi haknya. Gugatan ini menambah deretan tindakan hukum yang diambil terhadap Musk sejak ia mengambil alih Twitter dengan nilai akuisisi sebesar US$44 miliar.
Latar Belakang Kordestani di Twitter
Kordestani menjabat sebagai Ketua Eksekutif Twitter dari tahun 2015 hingga 2020, dan kemudian melanjutkan perannya di dewan direksi selama dua tahun lagi hingga Musk mengakuisisi platform tersebut. Selama masa jabatannya, Kordestani mendapatkan kompensasi yang sebagian besar berupa saham, yang kini diklaimnya belum dicairkan oleh Musk.Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, Kordestani menyatakan bahwa X Corp., nama baru yang diberikan Musk kepada perusahaan tersebut, berusaha"memanfaatkan tujuh tahun pelayanan Kordestani kepada Twitter tanpa membayarnya. Pengacaranya menuduh Musk dengan sengaja menahan pembayaran saham yang seharusnya menjadi hak Kordestani sebagai bentuk kompensasi atas layanan panjangnya di perusahaan tersebut. Baca Juga: Minat Generasi Z di Amerika Serikat Terhadap Tesla Menurun Signifikan