KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa meningkatnya risiko hukum di Indonesia mulai membuat investor khawatir. Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau pembelaan terakhir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjadi sorotan publik. Jaksa menuduh Nadiem terlibat dalam pengadaan laptop pada masa pandemi COVID-19 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 125,64 juta atau sekitar Rp 2,24 triliun. Pada bulan lalu, jaksa menuntut mantan pendiri Gojek tersebut dengan hukuman penjara 18 tahun serta pembayaran denda dan uang pengganti senilai Rp 6 triliun. Nadiem, yang mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek pada 2019 untuk menjadi Menteri Pendidikan hingga 2024, dituduh memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS untuk sekolah-sekolah pada periode 2020–2022.
Pleidoi Nadiem, Investor Mulai Khawatir dan Pertanyakan Kepastian Hukum RI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa meningkatnya risiko hukum di Indonesia mulai membuat investor khawatir. Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau pembelaan terakhir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjadi sorotan publik. Jaksa menuduh Nadiem terlibat dalam pengadaan laptop pada masa pandemi COVID-19 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 125,64 juta atau sekitar Rp 2,24 triliun. Pada bulan lalu, jaksa menuntut mantan pendiri Gojek tersebut dengan hukuman penjara 18 tahun serta pembayaran denda dan uang pengganti senilai Rp 6 triliun. Nadiem, yang mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek pada 2019 untuk menjadi Menteri Pendidikan hingga 2024, dituduh memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS untuk sekolah-sekolah pada periode 2020–2022.
TAG: