Pleno Baleg hentikan pembahasan revisi UU KPK



JAKARTA. Rapat Pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menghentikan pembahasan naskah revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keputusan ini didapat setelah seluruh fraksi yang ada di Baleg DPR menyampaikan pandangan mininya, untuk menghentikan pembahasan revisi UU lembaga antirasuah ini. Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan, dengan suara bulat sembilan fraksi yang ada di Baleg menyampaikan keinginannya untuk tidak meneruskan pembahasan naskah revisi UU ini ke tahap selanjutnya. Selain setuju untuk menghentikan pembahasan draf revisi UU komisi adhoc ini, tiga fraksi bahkan menyampaikan dan meminta secara tertulis untuk mencabut pembahasan revisi UU KPK ini dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, DPR melalui Baleg akan mengadakan pertemuan dan melakukan pembahasan dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, guna membahas pencabutan pembahasan revisi UU KPK dari Prolegnas. "Beberapa fraksi telah menyatakan untuk minta dicabut dari Prolegnas. Karena dalam penetapannya adalah DPR melalui Baleg dengan Pemerintah melalui Kemenkumham, maka secepatnya kami akan mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk membahas pencabutan revisi UU KPK dari daftar Prolegnas," ungkap Ignatius dalam rapat Pleno yang digelar di ruang Baleg Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10). Tiga fraksi yang dengan tegas menyampaikan untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan juga fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).  Terdapat satu fraksi lain yang juga turut mendukung agenda pencabutan revisi UU KPK dari daftar Prolegnas, yaitu Partai Amanat Nasional. Namun begitu, sikap PAN tidak tertuang dalam pandangan mini fraksi secara tertulis, melainkan sikap partai secara lisan dalam rapat pleno saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.